Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI POLITEKNIK NEGERI FAKFAK

Tugas Pokok dan Fungsi

Politeknik Negeri Fakfak merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri PendidikanTinggi, Sains dan Teknologi. Sementara pembinaan Polinef dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Vokasi.

Tugas

Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) mempunyai tugas “Menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi dalam Sejumlah Bidang Pengetahuan Khusus.”

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Politeknik Negeri Fakfak menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. Pelaksanaan penelitian;
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. Pelaksanaan pembinaan Civitas akademika; dan
e. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.