Edukasi Pemahaman Halal dan Keamanan Pangan pada Jamaah Masjid

Mulai

Selesai

Lokasi

Waktu

Fakfak, Oktober 2023 – Saat ini, Indonesia tengah berusaha meningkatkan cakupan produk yang halal, baik makanan, minuman, hingga pakaian. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Sebagai tenaga pendidik, maka salah satu bentuk dukungan untuk program tersebut dapat melalui kegiatan edukasi pemahaman halal dan keamanan pangan pada masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di masjid Nur Tholib, Tanama, Fakfak, Papua Barat. Sebanyak 35 peserta mengikuti edukasi yang dilaksanakan pada 15 Oktober 2023 lalu. Tim pelaksana kegiatan ini meliputi dosen dan mahasiswa dari Politeknik Negeri Fakfak. Tim dosen (Muhammad Ayyub Syamsul dan Dessy Eka Kuliahsari) serta tim mahasiswa (Yuyun Tianlean, Irta Kiliwou, Iksal Keliata, dan Hasim Rumuar) berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kehalalan dan keamanan pangan.

Beberapa peserta menyampaikan bahwa edukasi halal sangat penting, mengingat saat ini bebasnya produk-produk yang beredar di pasaran dan tidak diketahui dengan jelas bahan yang digunakan. Selain itu, edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap penggunaan dan penjualan produk halal. Ditambah semakin banyak pemberitaan mengenai industri “nakal” yang mengedarkan produk non halal tetapi mengklaim produk halal.

Muhammad Ayyub Syamsul, M.Pd selaku ketua tim PkM sekaligus narasumber, menyampaikan bahwa edukasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kriteria makanan halal yaitu najis, khamar (memabukkan) dan mudharat (menimbulkan efek negatif). Adapun aspek keamanan pangan, lebih fokus dijelaskan pada kriteria ketiga yaitu mudharat. Selain itu, penjelasan juga dikaitkan dengan fiqih kuliner yang diantaranya membahas hewan yang haram dikonsumsi, proses penyembelihan, hingga kedudukan alkohol dalam Islam. Ayyub juga mengingatkan bahwa ketika membahas mengenai halal dan haramnya suatu makanan dalam Islam, pasti ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan masyarakat seharusnya dapat menghormati perbedaan pendapat antara satu dengan yang lain. (des)