[vc_row][vc_column][vc_column_text]Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT di Auditorium Gedung Ketahanan Pala, Kampus Politeknik Negeri Fakfak, dihadiri oleh segenap mahasiswa baru dari semua prodi, Senin (12/12/2022).
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Polinef membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka mencegah kekerasan seksual dalam lingkungan Kampus Polinef
Mengawali kegiatan Satgas dalam hal ini Direktur Politeknik Negeri fakfak, yang sekaligus bertindak sebagai penanggung jawab Satgas mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi terkait PPKS 2022, meningkatkan pemahaman sivitas akademik terkait kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, cara pencegahan dan penanganannya, serta fungsi dan tugas satgas PPKS.
Dikutip dari data Komisioner Komnas Perempuan, periode tahun 2015-2021 ada 6 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual 87,91 persen, psikis dan diskriminasi 8,8 persen dan kekerasan fisik 1,1 persen.
“Berdasarkan data tersebut, sehingga perlunya langkah awal yang dilakukan oleh satgas Polinef dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi”, jelas Direktur Politeknik Negeri Fakfak
“Kami berharap terbentuknya satgas PPKS Polinef yang terdiri dari unsur dosen, tendik dan mahasiswa mampu mencegah dan menangani terjadinya kasus kekerasan seksual”, jelas Direktur Polinef
Sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yaitu mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu dilakukan karena setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan”, lanjut kata Direktur disela-sela penyampaiannya.
Direktur Polinef : Muh Subhan,S.ST.,M.T, juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Fakfak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 serta Keputusan Direktur Politeknik Negerk Fakfak Nomor : 4651 /PL.35/LL/2022.
Kegiatan berlangsung lancar sampai pukul 13.00 WIT, diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery interval=”3″ images=”138070,138069″][/vc_column][/vc_row]
3 Comments
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/bn/register?ref=UM6SMJM3
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.