Tangani Laporan Secara Terukur, Satgas PPKPT Polinef Beberkan Prosedur dan Alur Penanganan Kasus

Tangani Laporan Secara Terukur, Satgas PPKPT Polinef Beberkan Prosedur dan Alur Penanganan Kasus

FAKFAK – Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) terus mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Polinef bergerak aktif menjalankan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 melalui langkah edukasi preventif, penyediaan kanal pengaduan rahasia, hingga penanganan kasus secara tegas dan terukur.

Dalam wawancara khusus, Anggota Satgas PPKPT Polinef, Hardyanti Hasanuddin, S.Psi., Rabu, (07/10) membeberkan cakupan tugas satgas, alur pelaporan, hingga kesiapan tim dalam mendampingi korban dan memastikan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan.

 

Apa latar belakang dan urgensi dibentuknya Satgas PPKPT di Politeknik Negeri Fakfak, serta apa saja tugas dan fungsi utama satgas ini dalam mencegah kekerasan di lingkungan kampus?

Jawab: Seperti yang diketahui, beberapa tahun terkahir ini  meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, sebagai untuk melaksanakan pencegahan, penanganan laporan, edukasi, pendampingan, hingga pemantauan kebijakan anti­kekerasan di Politeknik Negeri Fakfak sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi maka pimpinan merasa perlu pembentukan tim Satgas PPKPT. Secara umum Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Jenis-jenis kekerasan apa saja yang menjadi cakupan penanganan Satgas PPKPT Polinef—apakah hanya kekerasan seksual, atau juga mencakup kekerasan fisik, verbal, perundungan (bullying), maupun kekerasan berbasis relasi kuasa antara dosen-mahasiswa atau sesama mahasiswa?

Jawab: Satgas PPKPT di lingkup Kemendiktisaitek didasarkan pada Permendikbudritek no. 55 thaun 2024, tentang pencegahan & penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan tentang bentuk kekerasan dalam PPKPT, Satgas PPKPT Polinef menjadikan hal itu sebagai dasar cakupan PPKPT di Polinef. Terdapat 6 bentuk kekerasan yaitu: Kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi & intoleran, serta kebijakan mengandung kekerasan.

 

Bagaimana prosedur pelaporan bagi mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan kampus? Apakah tersedia kanal pelaporan khusus (hotline, email, formulir daring) dan bagaimana jaminan kerahasiaan identitas pelapor maupun korban?

Jawab: Untuk prosedur pelaporan, bisa secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung, yakni  pelapor bisa langsung bertemu dengan Satgas PPKPT untuk buat laporan, sedangkan secara tindak langsung bisa dengan mengisi formulir pengaduan yang terdapat pada flyer publikasi pengaduan yang telah disematkan oleh tim Humas pada laman medsos IG Polinef, terimakasih tim Humas sudah support untuk publikasinya, selain itu bisa  menghubungi Via telepon dan chat/sms contact person PPKPT yang tersedia.

 

Setelah laporan diterima, bagaimana tahapan penyelesaian kasus yang dilakukan Satgas PPKPT—mulai dari proses verifikasi, investigasi, pendampingan korban, hingga sanksi atau tindak lanjut terhadap pelaku, serta berapa lama estimasi waktu penyelesaiannya?

Jawab: Baik, untuk tahapan sendiri kami tetap menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu dengan pelapor membuat laporan, kemudian tim satgas menindak lanjut pelaporan, lanjut ke tahap pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi,  dan tahapan terakhir tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi. Rekomendasi ini yang akan kami sampaikan ke pimpinan untuk tindak lanjut pemberian sanksi. Beberapa waktu belakang ini kan ada beberapa laporan yang masuk ke kami, alur kerja kami lebih kurang seperti yang dijelaskan. Untuk estimasi waktu sendiri setiap tahapan ada estimasinya.

Tim satgas kan mulai bekerja setelah terima laporan ini, nah untuk tindak lanjut laporan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaporan, untuk tahapan tindak lanjut pelapporan sendiri ada lagi 2 sub tahapan, telaah pelaporan dan penyusunan rencana tindak lanjut pemeriksaan, esetimasi waktunya ± 7 hari, kemudian tahapan pemeriksaan, dapat dilakukan paling lambat 3 hari setelah tahapan tindak lanjut pelaporan, tahapan pemeriksaan sendiri bisa dilakukan paling lama 30 hari, sesuai tingkatan kasus yang dilaporkan, ya kalau kasus yang ringan, bisa lebih cepat prosesnya.

Tahap selanjutnya penyusunan Kesimpulan dan rekomendasi dilakukan 3 hari setelah pemeriksaan dan proses penyusuannya  ± 7 hari kerja. Dan tahapan terkahir tindak lanjut rekomendasi oleh pimpinan. Pemimpin Perguruan Tinggi menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dengan menerbitkan keputusan paling dilakukan ± 5 hari setelah menerima kesimpulan dan rekomendasi dari Satuan Tugas. Penerbitan keputusan dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi yang berstatus ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu terakhir ini kami telah menangani beberapa laporan yang masuk, mulai dari yang ringan sampai cukup berat, dan kami telah tindak lanjuti sesuai dengan tahapan yang dijelaskan.

 

Langkah-langkah pencegahan apa saja yang telah dan akan dilakukan Satgas PPKPT Polinef untuk membangun kesadaran kolektif civitas akademika, serta bagaimana upaya memastikan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan?

Jawab: Langkah yang kami telah lakukan itu dengan sosialisasi ke Mahasiswa Baru  tentang PPKPT terus tentang keberadaan tim satgas, selain itu melalui flyer-flyer publikasi tentang kekerasan yang dibantu juga oleh tim Humas.

 

 

 

 

 

 

Humas Politeknik Negeri Fakfak

 Jl. Imam Bonjol, Air Merah, Kabupaten Fakfak

 Email: humas@polinef.id | Instagram: @info.polinef